THE 2-MINUTE RULE FOR BIRO JASA PENDAFTARAN MEREK

The 2-Minute Rule for biro jasa pendaftaran merek

The 2-Minute Rule for biro jasa pendaftaran merek

Blog Article

Karena tidak melakukan pengecekan Merek sebelum mendaftar, akhirnya ditolak oleh Merek terdaftar pihak lain

Kamu punya merek, tapi hari ini belum terdaftar, kemudian kompetitor mendaftarkan lebih dulu merek dagangmu, maka OTOMATIS merek tersebut menjadi milik kompetitormu.

: Selalu perbarui merek Anda untuk mencerminkan perubahan dan perkembangan dalam bisnis atau karya Anda.

Patendo menjamin proses permohonan pendaftaran merek secara online yang cepat, hanya butuh 3 hari kerja saja.

Dalam hukum merek, Indonesia menganut dan menerapkan sistem 1st to file yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan.

Tentu saja. JasaMerek.com akan langsung memproses pendaftaran merek kamu setelah kamu menyelesaikan proses administrasi dan menyerahkan persyaratan pendaftaran merek.

Jika ingin mengubah logo merek, harus ajukan permohonan baru. Pastikan nama dan alamat pemohonnya harus sama persis dengan pengajuan awal merek tersebut dan melampirkan tanda terima permohonan atau sertifikat merek tersebut untuk menghindari usul tolak

Ada juga merek terkenal, merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, memiliki daya tarik besar pada masyarakat dan sugestif karena sudah dikenal secara luas di dunia

Lalu, merek menjadi berharga jika sudah resmi terdaftar. Akan sangat disayangkan jika merek Anda dapat digunakan oleh semua pihak sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.

Silahkan jasa pendaftaran merek tonton online video dibawah ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kami dan apa saja layanan yang tersedia di Sahabatlegal.com

Diferensiasi: Merek membedakan produk atau layanan dari yang lain. Ini membantu konsumen memilih produk yang mereka percayai dan kenali.

Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

Untuk merek luar juga dapat didaftarkan walaupun belum memiliki badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Merek adalah aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Report this page